Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Pembelian Mobil Honda Mendapat Asuransi

HondaMobil  - Apakah Pembelian Mobil Honda Mendapat Asuransi | Honda Cikarang Bekasi Jawa Barat, Sales, Dealer, Harga Terbaru, Promo Dan Cara Membeli : Brio, Brio Satya, Brio RS, Mobilio, Mobilio Prestige, Mobilio RS, BRV, BRV Prestige, Jazz, Jazz RS, Jazz Special Edition, HRV, HRV Prestige,  CRV, CRV Prestige, City, CITY ES, Civic Turbo, New Accord, Odyssey, Odyssey Prestige, CR-Z

Honda Mobilio

Apakah Pembelian Mobil Honda Mendapat Asuransi

Pembelian Kredit

Setiap pembelian kredit mobil Honda melalui kami mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan / leasing selama masa kredit. Ada beberapa pilihan Assuransi diantaranya adalah : 
Asuransi yang diberikan adalah All Risk 
Assuransi All Risk ++ ( Banjir, Huru - Hara, Sabotase, Terorisme, Banjir )
Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk:

Kondisi mobil hilang dalam kondisi diparkir 
Pencurian
Perampasan atau penodongan
Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan mobil
Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada benda / orang lain

Asuransi ini tidak berlaku untuk:
Penipuan
Hipnotis

Pembelian Cash

Untuk pembelian cash anda belum mendapatkan asuransi.
Kami bisa membantu anda dalam mengasuransikan mobil anda seharga 3.5% dari harga OTR mobil + Rp. 100,000,- biaya administrasi.
Contoh: Untuk mobil Honda Brio Satya dengan harga OTR 100,000,000,- maka premi asuransinya adalah Rp. 3,500,000,- + Rp. 100,000,-
Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Pan Pacific, Artharindo, dll  dan berlaku untuk 1 tahun.
Asuransi yang di berikan dan berlaku untuk
Pencurian
Penodongan
Huru hara
Perampasan
Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan mobil
Kerugian Pihak Ke 3



Setiap pembelian mobil belum di lengkapi dengan perlindungan Assuransi , Silahkan ajukan penambahan Assuransi agar mobil honda anda terlindungi, perawatan dan kerusakan

Proses Klaim Asuransi Pada Kasus Kehilangan Mobil

Berikut adalah proses yang harus dilakukan:
Lapor Polsek setempat atas kehilangan anda. Pada kasus tertentu maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci mobil anda. Apabila STNK dan kunci anda ditahan maka pastikan anda meminta tanda terimanya.
Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur mobil, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka pihak yang melapor kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.

Pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya (baik cek Tempat Kejadian, Wawancara dan sebagainya) dan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data data lengkap di terima oleh pihak  Asuransi.

* Penjelasan ini adalah proses asuransi Umum dan bisa berbeda dari pihak asuransi lainnya.

Posting Komentar untuk "Apakah Pembelian Mobil Honda Mendapat Asuransi"